Vanessa Khong Diduga Terima Aliran Dana
Dikutip dari pernyataan resmi Bareskrim Polri, ketiga tersangka baru pada kasus Indra Kenz tersebut diduga turut mendapat aliran dana.
Selain itu, turut diduga membantu menempatkan atau menyamarkan serta menyembunyikan dana hasil kejahatan.
"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei," ujar keterangan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wishnu Hermawan, dikutip Media Blitar dari Antara.
"Terkait dengan transaksi dan aliran terhadap tersangka," ujar Wishnu kembali.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan manajer Binomo Indonesia, Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka.
Baca Juga: HASIL LENGKAP MasterChef Indonesia Season 9 Hari Ini: Victor Nyaris Pulang, Machel dan Indra Keluar