Bahkan Leo menyebutkan bahwa pihaknya serius untuk membuktikan bahwa memang ada unsur-unsur pidana dalam konten yang diunggah pada akun Hotman Paris.
"Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung, tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambung Leo.
Baca Juga: Opak Gambir Blitar Kebut Penjualan, Omzet Naik di Bulan Ramadhan
Sebagai informasi, laporan pihak FBI telah diterima pihak polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
Dalam laporannya, FBI menuding Hotman Paris telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," tutup Leo.
***