Dea mendistribusikan konten pornonya melalui situs OnlyFans dan menyebarkan cuplikan video melalui akun Twitternya.
“Dia mendistribusikan melalui OnlyFans, juga melalui Twitter yang menyebarkan cuplikan video. Lalu yang ingin melihat kontennya bisa membayar terlebih dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Akun OnlyFans Dea juga telah disita oleh pihak yang berwenang. Dea juga mengaku telah membuat konten bermuatan pornografi tersebut selama sekitar satu tahun.
Baca Juga: Agensi Big Hit Music Konfirmasi Jungkook BTS Positif Covid-19 di Las Vegas
Sebelum mengunggah konten, Dea terlebih dahulu menyimpan video yang telah dibuatnya, baru satu-persatu video ia unggah.
Melalui ‘jualan’ konten foto maupun video yang bermuatan pornografi tersebut, Dea bisa meraup keuntungan sekitar Rp15 - Rp20 juta perbulan.
“Penghasilan Dea perbulan sekitar Rp15 - Rp20 juta,” kata Auliansyah Lubis.
Uang yang untuk mencukupi kebutuhan ekonomi dan kebutuhannya sehari-hari.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2022 Dimulai? Berikut Link Live Streaming Jadwal Sidang Isbat 1443 H
“Penghasilannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Auliansyah Lubis.