Dengan terlapor adalah perusahaan milik Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Baca Juga: Bukan Sekedar Prank, Pengusaha Juragan 99 Beri Hadiah Ini Untuk Greysia / Apriyani
Pada pelaporan istri Gilang Widya Permana tersebut, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***