Mabes Polri Tegaskan Ulang Gilang Juragan 99 Bukan Sebagai Terlapor, Tapi Sebagai Pelapor Kasus Merk Dagang

- 22 Maret 2022, 12:33 WIB
Crazy Rich Malang atau Owner Juragan 99, Gilang Widya Permana, Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Merk Dagang/instagram/@juragan_99
Crazy Rich Malang atau Owner Juragan 99, Gilang Widya Permana, Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan Merk Dagang/instagram/@juragan_99 /Instagram @juragan_99/

Dengan terlapor adalah perusahaan milik Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.

Baca Juga: Bukan Sekedar Prank, Pengusaha Juragan 99 Beri Hadiah Ini Untuk Greysia / Apriyani

Pada pelaporan istri Gilang Widya Permana tersebut, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah