Datangi Polda Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Ashanty: Kami Lebih Tenang Sekarang

- 5 Februari 2022, 13:19 WIB
Datangi Polda Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Ashanty: Kami Lebih Tenang Sekarang/
Datangi Polda Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Ashanty: Kami Lebih Tenang Sekarang/ /PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Artis Ashanty dikabarkan mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Dalam kasus pencemaran nama baik tersebut, Ashanty melaporkan mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi.

Kini update perkembangan kasus pencemaran nama baik Martin Pratiwi menemui babak baru dan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ashanty Terpapar Covid-19 Lagi, Berikut Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Terkena Covid-19

Hal tersebut diungkapkan Ashanty dalam keterangannya pada para awak media di Polda Metro Jaya hari Jumat kemarin.

"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," ujar Ashanty seperti dikutip dari Pmj News Jumat 4 Februari 2022.

Selanjutnya Ashanty mengaku merasa lega setelah penetapan tersangka kepada Martin Pratiwi oleh penyidik mengingat kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir.

Baca Juga: Ashanty Positif Covid-19, Kenali Perbedaan Varian Omicron dan Delta

"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," tambah Ashanty.

Sebagai informasi, pelaporan kasus pencemaran nama baik Martin Pratiwi sudah bergulir lama sejak tahun 2020 lalu.

Kala itu Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi tepatnya pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena merasa tidak terima karena dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.

Baca Juga: Akui Ogah Kumpul Geng Sosialita Ashanty dengan Alasan Mengejutkan, Inul Daratista : Dia Pakai Ini..

Sebelum melaporkan ke polisi, sebenarnya Ashanty sudah sempat mengajak Martin Pratiwi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Sayangnya Martin Pratiwi justru menolak hadir sehingga akhirnya istri dari Anang Hermansyah tersebut tepaksa mangambil jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak berwajib.

Berasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty, nantinya Martin Pratiwi akan dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah