Buntut Aksi Protes PPKM, Dinar Candy Diciduk Polisi Karena Pakai Bikini di Jalan

- 5 Agustus 2021, 12:20 WIB
Dinar Candy
Dinar Candy /Instagram @dinarcandy/

"Benar diamankan di Polres Jaksel, nanti dirilis," ungkap Ruslan.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Dinar Candy kemungkinan akan dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurutnya, semestinya aksi protes terhadap kebijakan PPKM tetap harus sesuai dengan norma yang berlaku.

"Wah bisa sekali terjerat UU Pornografi. Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat," ujar Hibnu.

Selain itu, ada pula Pasal 36 yang mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Skak Mat Aldi Taher Setelah Nilai Deddy Corbuzier Pansos, Dinar Candy: Maha Aneh Banget

Selain melancarkan aksi protes, sebelumnya Dinar juga sempat menyinggung soal kebijakan PPKM yang mempengaruhi perekonomian negara.

"Takut ekonomi kita ketinggalan jauh. Kalau memang terakhir tanggal 9 Agustus ya sudah, biar pengusaha punya persiapan. Habis tanggal 9 mereka ada planning. Kalau setelah tanggal 9 ada PPKM lagi, 'Aduh Pak sudah nggak kuat.' Planning berubah-ubah," jelas Dinar Candy.

Dinar mengaku dirinya juga terkena dampak dari kebijakan PPKM yang tak kunjung selesai.

"Aku pengin PPKM terakhir di tanggal 9. Jadi aku sendiri kan juga suka bikin konten, ada planning. Kita saling menunjang ekonomi. Kalau ekonomi kita bagus, pasti ekonomi negara bagus. Kalau ada perpanjangan lagi, aku ambyar banget bingung mau ngelakuin apa," ungkap wanita kelahiran 21 April 1993 tersebut.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah