Mangkir Terus! Nikita Mirzani Dijemput Paksa Oleh Polisi di Kediamannya

16 Juni 2022, 08:14 WIB
Artis Nikita Mirzani saat di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Dok PMJ). /

MEDIA BLITAR – Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh sejumlah anggota polisi saat berada pada kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan Rabu kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya pada para awak media.

Alasan Nikita Mirzani dijenput paksa oleh anggota polisi sendiri lantaran mangkir dari panggilan pihak penyidik.

Baca Juga: Pertama Kalinya Nedim dan Cenk Bicara Tanpa Ada Pertengkaran, Zalim Istanbul Hari Ini 16 Juni 2022

 “Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujar Shinto seperti dikutip dari Pmj News, Rabu 15 Juni 2022.

Selanjutnya Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan atau penjemputan paksa sendiri terpaksa dilakukan karena Nikita Mirzani sudah mangkir beberapa kali untuk pemeriksaan.

“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” lanjut Shinto.

Baca Juga: Serial Netflix Sweet Home Lanjut Season 2, Simak Daftar Pemain Lengkap

Saat ini Shinto belum menjelaskan terkait kasus apa yang membuat Nikita harus dijemput paksa pihak penyidik.

Namun Nikita Mirzani diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik, namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan,” tambah Shinto.

Baca Juga: Tersisa Dua Episode, Zalim Istanbul Hari Ini 16 Juni 2022: Cemre Temukan Ayah Kandungnya, Bahagia atau Kecewa?

Kemudian Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani untuk menjemput paksa sendiri sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya

 “Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas, surat perintahnya juga jelas, tujuan kedatangannya pun jelas, perkaranya juga jelas, maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik,” ungkap Shinto.

 “Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” tutup Shinto.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler