Usai Terjerat Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Resmi Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur

25 Januari 2022, 12:31 WIB
Usai Terjerat Kasus Narkoba, Komika Fico Fahriza Resmi Jalani Rehabilitasi 6 Bulan di RSKO Cibubur /PMJ News

MEDIA BLITAR – Usai resmi jadi tersangka kasus narkoba, Komika Fico Fachriza diketahui mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi.

Update terkini Fico Fachriza resmi menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Nantinya proses rehabilitasi yang dijalani Fico Fachriza akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Aktor Matthew White Meninggal Dunia, Penulis Film Danur Ungkap Momen Indah

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti saat memberikan konfirmasi pada Senin 24 Januari 2022.

"Iya, direhabilitasi," jelas Mukti Juharsa seperti dikutip dari Pmj News, Senin 24 Januari 2022.

Selanjutnya Mukti menjelaskan soal lamanya sang komika harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Baca Juga: Maura Magnalia Madyaratri, Putri Nurul Arifin Meninggal Dunia Secara Mendadak, Ternyata Ini Peyebabnya

Dalam penjelasannya, Mukti menyebut nantinya  Fico Fachriza harus menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," lanjut Mukti.

Keputusan rehabilitasi 6 bulan yang harus dijalani Fico Fachriza adalah berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Beredar Video Bertiga Ayus Sabyan, Nissa Sabyan dan Mantan Istri, Perasaan Ririe Fairuz Jadi Sorotan

Sebagai informasi, sebelmnya polisi telah mengamankan Fico Fachriza karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kediamannya yang berlokasi di Depok .

Kemudian setelahnya polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

saat proses penangkapan Fico, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Baca Juga: 4 Fakta Bupati Langkat yang Diduga Perbudak Puluhan Pekerja Sawit dan Punya Kerangkeng Manusia

Untuk motif atau alasan Fico Fachriza mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis, dirinya mengaku karena agar mudah tidur.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fico Fachriza mengaku pada polisi bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.

Atas perbuatannya mengonsumsi barah haram tersebut, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler