Motif Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif 30 Juta

1 Januari 2022, 11:02 WIB
Motif Ekonomi Jadi Alasan Cassandra Angelie Terlibat Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif 30 Juta,/ PMJ News/ Yeni /

 

MEDIA BLITAR – Nama pesinetron Cassandra Angelie sebelumnya diamankan oleh pihak polisi terkait kasus prostitusi online.

Menurut pengakuan Cassandra Angelie pada polisi, motif ekonomi menjadi sebab dirinya terlibat aksi prostitusi online.

Bahkan Cassandra Angelie diketahui memasang tarif sebesar Rp 30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Biodata Lengkap Cassandra Angelie Pemeran Anyar Vera Ikatan Cinta: Usia, Instagram, TikTok

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya hari ini.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Cassandra Angelie, Artis CA yang Tertangkap Terkait Prostitusi Online

Meski telah mengungkapkan berapa harga tarif yang dipasang pesinetron Ikatan Cinta tersebut, namun Endra Zulpan masih enggan membeberkan secara rinci hasil yang diperoleh sang artis dari harga yang ditetapkan mucikari.

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelas Endra Zulpan.

Sebagai informasi, pihak polisi telah menangkap Cassandra Angelie dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang saat berada di Hotel Ascott pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Pesinetron Inisial CA Keciduk di Hotel Mewah

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang public figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," tambah Endra Zulpan.

Selain Cassandra Angelie,  pihak polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain dengan inisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari yang menawarkan sang artis ke para pria hidung belang.

Baca Juga: Pesona dan Profil Biodata Cassandra Angelie, Pesinetron Anyar Vera Ikatan Cinta: Akun IG – Usia

Karena perbuatannya, para tersangka kasus prostitusi online termasuk Cassandra Angelie dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang saat berada di Hotel Ascott pada Rabu 29 akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Selain itu para tersangka juga akan terkena pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Terakhir ada juga pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***         

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler