Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya
Tak cukup sampai di situ, Polisi hingga kini terus menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut.
Meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Yusri memastikan pihaknya terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa artis baik Gisella Anastasia ataupun Jessica Iskandar untuk kepentingan penyidikan kasus penyebaran video asusila yang ramai di media sosial itu.***