Gisel Akhirnya Menanggapi Video Syur Mirip Dirinya, Kominfo Siap Take Down

- 7 November 2020, 20:50 WIB
Gisel Berikan klarifikasi terkait video syur yang diduga mirip dirinya.
Gisel Berikan klarifikasi terkait video syur yang diduga mirip dirinya. /Instagram.com/@gisel_la/Bagikanberita.com

Terkait hal tersebut, Kominfo menelusuri video syur yang diduga mirip dengan Gisel tersebut dan beberapa sudah dilakukan take down.

“Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos,” ujar Dedy Permadi, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga: 13 Pemain Lechia Gdansk Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Egy Maulana Vikri?

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” tambahnya.

Dedy juga menyebutkan bahwa terkait penyebaran video tersebut bisa menjerat orang yang menyebarluaskan konten dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Akhirnya, Gisel Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” ujar Dedy.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x