Pihak keluarga David Ozora mengungkapkan pernah menaruh harapan tinggi kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian… pernah punya…” tutupnya.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AG.
Dalam kasus tersebut Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subsidair pasal 351 (2) KUHP dan atau pasal 79c juncto pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Semoga dengan adanya sindiran yang disampaikan keluarga David Ozora, membuat kasus penganiayaan tersebut segera selesai.***