Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT Banting Lesti Kejora ke Kasur, Risky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

- 29 September 2022, 21:56 WIB
Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT Banting Lesti Kejora ke Kasur, Risky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT Banting Lesti Kejora ke Kasur, Risky Billar Terancam 15 Tahun Penjara /Instagram/@lestykejora

Nurma hanya mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Nantinya apabila benar terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Jawab Tegas Gak Akan Memaafkan Rizky Billar Jika Benar Selingkuh, Akankah Berakhir Cerai?

Selain itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga telah membenarkan bahwa laporan Lesti Kejora atas KDRT Rizky Billar telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan.

Bahkan dalam laporan tersebut Rizky Billar disebutkan telah melakukan kekerasan fisik kepada sang istri, Lesti Kejora.

Baca Juga: Film Deadpool 3: Aktor Hugh Jackman Akan Kembali hingga Timeline MCU Ada di Tahun 2025

Dari isi laporan, Lesti Kejora mengaku dibanting ke kasur oleh Rizky Billar lantaran emosi hingga dirinya mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelas Endra.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah