1. Sisi Hukum
Film Miracle in Cell No 7 versi Korea Selatan, sang ayah yang memiliki keterbatasan mental dijerat dengan tuduhan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kemudian, anak perempuannya dikirim ke lembaga pengasuhan negara setelah peristiwa tersebut.
Sedangkan pada film Miracle in Cell No 7 versi Indonesia berbeda dengan versi aslinya.
Baca Juga: Sinopsis Film Lara Ati yang Dibintangi Bayu Skak, Tatjana Saphira, dan Keisya Levronka
Sutradara, Hanung Bramantyo tidak ingin menggunakan sistem hukum negara yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, jika diadopsi ke dalam film, hal tersebut bisa sangat berisiko.
Film ini kemudian memiliki hukum dan nama penjara fiktif yang dibuat sendiri, berdasarkan saran dari penasehat hukum.
Hal ini merupakan upaya untuk menghindari tersinggungnya beberapa pihak, dan demi keamanan.
2. Profesi Tokoh Utama
Pada film Miraclein Cell No 7, sang ayah berprofesi sebagai juru parkir. Sedangkan film Miracle in Cell No 7 versi Indonesia sang ayah profesi sebagai penjual balon.