Lebih lanjut, Abdullah membacakan putusan resmi agar Ruben menghapus nama Bensu pada nama usaha dagang Geprek Bensu di Indonesia.
"Tergugat rekonvesi untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu, dengan mencoret pendaftaran nama merek tersebut dari Indonesia dengan segala akibat hukum," papar Abdullah.
Baca Juga: Terkait Putusan Jaksa, Novel Baswedan Meminta Presiden Jokowi Untuk Turun Tangan
Abdullah mengungkapkan bahwa merek Bensu pada usaha Ruben Onsu dinilai telah menyerupai usaha dagang 'I Am Geprek Bensu' milik Benny Sujono.
Sebelumnya, kedua pemilik nama merek yang sama telah mendaftarkan nama 'Bensu' ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
"Sudah, sama-sama mendaftarkan, sama-sama tanggalnya, 24 Mei 2019," ujar Abdullah.
Keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan secara sah dan resmi, MA menyarankan agar Ruben Onsu tidak mempertahankan nama Benu dalam usahanya.*