Apa Itu ODOL Truk yang Viral di Medsos dalam Bahasa Indonesia? Heboh Sopir Truk Demo Aturan ODOL

- 25 Februari 2022, 19:30 WIB
Apa Itu ODOL Truk yang Viral di Medsos dalam Bahasa Indonesia? Heboh Sopir Truk Demo Aturan ODOL/doc Media Blitar/Anandita Marwa Aulia
Apa Itu ODOL Truk yang Viral di Medsos dalam Bahasa Indonesia? Heboh Sopir Truk Demo Aturan ODOL/doc Media Blitar/Anandita Marwa Aulia /

MEDIA BLITAR –Simak apa itu arti ODOL truk yang kini sedang viral di berbagai media sosial (medsos). Sedang menjadi perhatian soal sopir truk ODOL di Semarang pada Selasa, 22 Februari 2022 yang melakukan aksi demo.

Menariknya aksi demo tersebut tak diwarnai dengan kekerasan melainkan dengan goyangan dari seorang polisi yang kebetulan sedang bertugas.

Video viral ini kemudian viral, mulanya diunggah akun Instagram @romansasopirtruck pada Selasa, 22 Februari 2022. Ternyata musik dangdut tersebut diputar oleh para supir truk yang berdemo menentang aturan larangan truk ODOL.

Baca Juga: UNIK! Vaksinasi Massal di Kota Blitar Berhadiah Gratis Minyak Goreng, Ini Syarat dan Lokasinya

Anggota polisi ini terus menggoyangkan badannya, membuat para sopir truk juga bersemangat dan ikut bergoyang.

“Asyik. goyang jon!,” kata salah seorang sopir yang merekam video tersebut.

Video viral ini langsung mendapatkan banyak komentar dari para netizen di media sosial. Di komentar akun tersebut ternyata masih banyak orang tidak tau mengenai apa arti dari ODOL. Lantas apa sebenarnya arti ODOL? berikut ini Media Blitar telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Baca Juga: Prediksi Line Up Southampton vs Norwich City 26 Februari 2022, The Saints On Fire, Upaya Bertahan Canaries

Apa Itu Supir ODOL?

Menyadur dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, over dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.

Sementara itu, overload adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Menurut data dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran overload, bahkan 25 persen terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.

Baca Juga: RESMI Hasil Drawing Babak 16 Besar UEFA Europa League, Barcelona vs Galatasaray, Leipzig vs Spartak Moskow

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, mengatakan, ODOL tidak dapat dipisah karena satu kesatuan.

"Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak overloading, tergantung masyarakatnya,” kata Dewanto.

Belum lama ini. Dewanto mengatakan, bisa saja truk memiliki dimensi sesuai spesifikasi tapi tetap mengangkut barang di luar batas normal. Dari sisi Kemenhub ialah mencegah dari lahir supaya tidak ada kendaraan over dimension.

Baca Juga: Prediksi Skor Southampton vs Norwich City 26 Februari 2022, Line Up, H2H, Link Live Streaming Liga Inggris

“Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi overloading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya overloading juga," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persoalan ODOL.

Keempat strategi tersebut mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.

Baca Juga: Kondisi Pak Ogah Sakit Keras Hingga Tidak Bisa Terima Pengobatan Lewat BPJS, Ini Alasannya

Dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan yang telah berlaku.

Jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang.

Dengan begitu hanya sedikit kendaraan yang dinyatakan tidak melanggar. Pelanggaran paling banyak adalah terkait masalah dokumen, seperti habisnya masa STNK, buku KIR, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Benarkah Kemunculan Jerawat Berhubungan dengan Makanan yang Dikonsumsi? Begini Faktanya!

Dampak kendaraan ODOL Dalam praktiknya, kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Sandy Walsh, Jordi Amat, Marc Klok, Spasojevic, Ini Prediksi Formasi Timnas di Kualifikasi Piala Asia 2023

Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi.

Bahkan, di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL ternyata cukup besar. Menurut Korlantas Polri, pelanggaran ODOL menduduki peringkat keempat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Prediksi Southampton vs Norwich City 26 Februari 2022, Line Up, Skor, Head to Head, Jadwal Tayang Mola TV

Korlantas juga mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun nasional yang diakibatkan oleh ODOL, merupakan kasus dengan laka massal dan fatal.

Kendaraan ODOL dinilai menjadi penyebab kecelakaan massal dan fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah