Sementara itu, overload adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menurut data dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran overload, bahkan 25 persen terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, mengatakan, ODOL tidak dapat dipisah karena satu kesatuan.
"Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak overloading, tergantung masyarakatnya,” kata Dewanto.
Belum lama ini. Dewanto mengatakan, bisa saja truk memiliki dimensi sesuai spesifikasi tapi tetap mengangkut barang di luar batas normal. Dari sisi Kemenhub ialah mencegah dari lahir supaya tidak ada kendaraan over dimension.
Baca Juga: Apa Arti Unyu-Unyu yang Viral di TikTok, Simak Penjelasan Bahasa Gaul dalam Bahasa Indonesia Disini
“Kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi overloading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya overloading juga," katanya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persoalan ODOL. Keempat strategi tersebut mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.
Dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan yang telah berlaku.
Jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang.