Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Ngaku Pertama Kali Bayar Pajak

- 15 Januari 2022, 09:41 WIB
Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Ngaku Pertama Kali Bayar Pajak
Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Ngaku Pertama Kali Bayar Pajak /Twitter/@ghozali_ghozalu)

MEDIA BLITAR - Viral di sosial media, Ghozali Everyday kini disoroti Ditjen Pajak.

Pasalnya ia dikabarkan meraih miliaran rupiah dari penjualan NFT.

NFT yang dia jual adalah koleksi foto selfie dirinya sendiri. 

Baca Juga: JADWAL SEMIFINAL INDIA OPEN 2022: Ahsan-Hendra (The Daddies) Bertemu Unggulan Ketiga Asal Malaysia

Kini nama Ghozali Everyday kembali mencuat karena Cuitan dari akun resmi Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menilai Ghozali wajib untuk membayar pajak dari penjualan NFT-nya yang bernilai miliaran rupiah.

Sebagai informasi, Ghozali Everyday adalah mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro berusia 22 tahun. 

Baca Juga: Bukan Lunaf Moon phase, ini Cara Buat Wallpaper Lockscreen Planet Trend TikTok 2022 Pakai Aplikasi PicsArt

Memiliki nama lengkap Sultan Gustaf Al Ghozali, dia mulai menjual NFT pada 10 Januari 2022.

NFT sendiri merupakan singkatan dari Non-fungible Token, atau token yang tidak dapat ditukar. 

NFT bisa berupa apa saja dalam bentuk digital, seperti foto, musik, gambar, video, bahkan hal-hal yang berhubungan dengan game. 

Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Terjadi Gempa Bumi Sesuai Sunnah Lengkap Beserta Artinya, Amalkan Agar Terhindar dari Gempa

Dari menjual NFT yang berupa koleksi foto selfie-nya yang diambil selama 5 tahun, dia mendapat keuntungan bernilai miliaran rupiah.

Dari keuntungan penjualan yang bernilai fantastis itu, Ditjen Pajak (DJP) menghubungi Ghozali lewat akun Twitter resmi DJP.

Dari akun @DitjenPajakRI, setelah memberikan selamat, DJP memberitahu Ghozali untuk segera membuat NPWP agar bisa membayar pajak penjualan NFT-nya.

Baca Juga: Resmi Menjadi Tersangka Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Menangis, Motif Agar Mudah Tidur

Ditjen Pajak menulis pada akun Twitter-nya "Congratulations, Ghozali!

Here is a link where you can register your TIN: https://pajak.go.id/id

Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0

If you need help, kindly ask 

@kring_pajak. 

We wish you the best of luck in the future. (Selamat, Ghozali, berikut link pendaftaran NPWP kamu, jika kamu butuh bantuan, hubungi @kring_pajak. Kami berharap yang terbaik untukmu di masa depan)". 

Baca Juga: Fakta Tentang Dogecoin, Mata Uang Kripto yang Digunakan Elon Musk untuk Beli-beli Barang di Tesla Inc

Ghozali pun langsung merespon tagihan pajak tersebut melalui akun resminya sendiri. 

Hal unik juga terjadi dalam respon Ghozali, ternyata dia juga mengaku jika baru pertama kali dalam hidupnya ia membayar pajak. 

Dia menyatakan akan mematuhi aturan wajib pajak dari hasil jualan NFT-nya selaku warga negara Indonesia yang baik. 

Baca Juga: Terjemahan dan Lirik Picture Myself Stephanie Poetri, Single Terbaru Anak Titi DJ

“This is my first tax payment in my life (ini adalah pembayaran pajak pertama dalam hidup saya),” tulis Ghozali seperti dilansir Mediablitar.com dari akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozalu.

Dia menambahkan, sebagai orang Indonesia, Ghozali akan membayar tuntutan pajak itu. 

“Of course I will pay for it because I am a good Indonesia citizen (tentu saja saya akan bayar pajak, karena saya warga Indonesia yang baik,)” tulisnya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah