Pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polisi pada 21 Desember 2021.
Korban yang merupakan ART asal Indonesia ini bernama Nur Afiah Daeng Damin (28) berasal dari Sulawesi Selatan dibunuh di apartemen Ambes Tower, Lido Avenue, Penampang.
ART tersebut dibunuh antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021 usai diotopsi di rumah sakit Queen Elizabeth.
Korban terdapat luka-luka memar dan bakar di sekujur tubuh korban.
Dampak dari perbuatan keji ESN dan MAY, pasangan suami istri ini dituntut Pasal 320 KUHP Malaysia mengatur hukum mati usai terbukti salah.
Pengadilan Malaysia menetapkan bahwa ESN dan MAY ditahan untuk sementara waktu hingga 10 Februari 2022.***