Dirjen KI Kemenkumham Ikut Senggol Warkopi, Dinilai Langgar Hak Cipta Warkop DKI

- 27 September 2021, 17:55 WIB
Warkopi
Warkopi /Instagram.com/ @warkopifans

MEDIA BLITAR – Grup peniru Warkop DKI, yakni Warkopi kena senggol Dirjen KI Kemenkumham akibat dari percekcokan nya dengan manajemen Warkop DKI.

Pasalnya, trio Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup Warkop DKI ‘KW’ dianggap tidak memiliki etika oleh Indro Warkop karena meniru Warkop DKI tanpa seizin pihak manajemen dan juga dirinya yang didapuk sebagai salah satu ahli waris.

Bahkan, Warkopi yang kedapatan menduplikasikan diri seakan-akan mirip seperti Warkop DKI, yang beranggotakan Dono, Kasino, dan Indro melakukan kegiatan komersialisasi tanpa izin dari si pemilik hak cipta.

Baca Juga: Jadi Sasaran Bully di Media Sosial, Alfin Warkopi Akui Takut hingga Down

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris sentul para anggota Warkopi dengan menyebut penampilan dari Warkopi bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

 “Iya, kalau melanggar ya jelas melanggar hak cipta,” ungkap Freddy Harris, Senin 27 September 2021 sebagaimana dilansir dari PMJ news oleh MEDIA BLITAR.

Bahkan dalam keterangan yang sama Freddy mengatakan grup Warkopi sendiri ternyata tidak tercatat memiliki pendaftaran merek.

Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, ya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Warkopi Terima Cacian dan Makian hingga Ungkap Cyber Bullying, Buah dari Sentilan Manajemen Warkop DKI?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah