Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M Usai Demo Pakai Bikini, Dinar Candy Menyesal!

- 6 Agustus 2021, 14:07 WIB
Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar//Instagram.com/ @dinad_candy/
Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar//Instagram.com/ @dinad_candy/ /

MEDIA BLITAR – Usai menjadi buah bibir masyarakat Indonesia atas aksi demo pakai bikini, Dinar Candy mengaku menyesal.

Dinar Candy yang menyesal disampaikan melalui pengacara, Aconk Latief yang mendampingi jalannya proses hukum kliennya itu. Dalam keterangannya kepada awak media, Aconk Latief sebelumnya membenarkan bahwa Dinar Candy telah menjadi tersangka pelanggaran pornografi.

Selain itu, dikatakan sang pengacara, wanita berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ) itu kini menyesali perbuatannya.

Lebih lanjut, Aconk mengatakan bahwa Dinar Candy akan mengikuti proses hukum secara koorperatif.

Baca Juga: Dinar Candy Tersangka Dugaan Pelanggaran Pornografi, Pengacara Tepok Jidat?

“Pertimbangannya kooperatif dan menyesal atas perbuatannya, dia juga tidak ditangkap sebenarnya, dia sendiri yang ke sini setelah dihubungi,” kata Aconk Latief dikutip Media Blitar dari kanal Youtube Hitz Infotainment, Jumat, 6 Agustus 2021.

“Sehingga dia ke sini menunjukkan penyesalannya dan apa yang dia sampaikan itu kurang baik terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana dikutip Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Dinar Candy dijerat pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Sementara itu, sang pengacara sebelumnya sudah memberikan keterangan terkait aksi demo tunggal yang dilakukan Dinar Candy.

Baca Juga: Kabar Terbaru Dinar Candy: Aksi Demo Pakai Bikini Pink hingga Jadi Tersangka!

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x