Lebih Bombastis Dibanding Paspampres, ini Gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Perbulannya 2021

- 11 Juli 2021, 10:54 WIB
Lebih Bombastis Dibanding Paspampres, ini Gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Perbulannya 2021
Lebih Bombastis Dibanding Paspampres, ini Gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Perbulannya 2021 /Instagram/@Jokowi-Amin/

MEDIA BLITAR - Kemungkinan masih belum banyak yang mengetahui berapa besaran gaji seorang presiden, wakil presiden dan paspampres Indonesia. Besaran gaji presiden, wakil presiden dan paspampres telah diatur oleh undang-undang.

Peraturan yang mengatur mengenai gaji presiden dan wakil presiden termatub di dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 pasal 1.

Tentunya, terdapat banyak orang yang berkingin atau bercita-cita untuk menjadi seorang presiden dengan profesi serta tanggung jawab besar.

Tanggung jawab mengatur pemerintahan dan menjadi kepala negara memang sebanding dengan besaran gaji yang diperoleh.

Baca Juga: Mengenal Satrio Piningit Calon Presiden 2021 Bakal Gantikan Jokowi, Simak Terawangan Denny Darko

Maka dari itu tidak sembarangan orang yang dapat menjabat sebagai presiden. Tentunya, hanya orang-orang pilihan yang dapat mencapai jabatan tersebut.

Lalu, berapa besaran gaji presiden Jokowi dan wakilnya, Ma'ruf Amin setiap bulan?

Dilansir dari PP No.75 Tahun 2000 sesuai dengan pasal 1 mengenai kisaran gaji presiden Jokowi dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh presiden dan wakil presiden RI yakni, untuk Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji utama atau pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden maupun wakil presiden.

Sedangkan gaji pokok wakil presiden ialah 4x (empat kali) gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden maupun wakil presiden.

Gaji Pokok Presiden

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah