Reza Artamevia Minta Keringanan Vonis Hukuman, Kuasa Hukum: Terdakwa yang Menghidupi Keluarganya

- 4 Juni 2021, 22:14 WIB
Reza Artamevia.*
Reza Artamevia.* /instagram.com@rezaartameviaofficial

“Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik. Terdakwa saat ini yang menghidupi keluarganya. Sebab terdakwa masih membiayai adik-adik dan anak-anaknya yang sudah menjadi yatim," lanjut Leidermen Ujiawan.

Melalui nota pembelaan atau pledoi, Reza Artamevia nampak memohon kepada hakim untuk mendapatkan keringanan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan divonis rehabilitasi selama 7 bulan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Catalunya, Quartararo Pertahankan Posisi, Rins Absen

Sebagai informasi, sebelumnya Reza Artamevia harus ditangkap oleh kepolisian kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020 karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan sang penyanyi, pihak kepolisian akhirnya berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Kini Reza Artamevia masih harus menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x