"Nanti kami akan periksa berkasnya. San calon pengantin itu harus ke kantor KUA untuk daftar langsung," sambung Ahmad Fauzi.
Terakhir Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa status Ayus yang baru saja bercerai tidak menjadi masalah untuknya apabila ingin segera menikah.
Hal ini dikarenakan dalam aturan tidak ada masa iddah untuk lelaki yang ingin segera menikah lagi setelah bercerai.
Baca Juga: Miliki Tujuan Mulia, Erick Thohir Bangun Masijd di Los Angeles: Alhamdulillah
"Kalau untuk laki-laki, tidak ada masa iddah. Mungkin saja secara etika gak langsung nikah. Nunggu waktu berapa bulan, itu hak dari dia sendiri. Untuk perwakilan ada surat kuasa. Tapi untuk pemeriksaan, calon pengantin harus hadir karena ada bimbingan perkawinan,” tutup Ahmad Fauzi.***