Assessment tersebut diajukan secara langsung oleh anak Jennifer, Jefferson.
"Kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya, itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan," lanjut AKBP Ronaldo.
Berdasarkan permohonan assessment itu, diputuskan istri Ajun Perwira tersebut berhak menjalani masa rehabilitasi di BNN.
Masa rehabilitasi terhitung mulai tanggal 26 Februari 2021 sebagaimana permohonannya terbit.
Baca Juga: Menikah atau Memperkuat Hubungan Dulu bagi Tiga Zodiak Ini? Cek Zodiakmu di Sini
"Hasilnya rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas di BNN Lido," tambah AKBP Ronaldo.
Terkait masa rehabilitasi yang diterima Jennifer Jill, Ronaldo masih belum memberi komentar.
Dalam kasus tersebut, Jennifer dinyatakan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Dirinya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***