MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan mengumumkan hasilnya kemarin 21 Januari 2021 bahwa tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dalam kasus Raffi Ahmad.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah menghentikan penyelidikan tentang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes yang dilakukan artis Raffi Ahmad saat menghadiri pesta setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi dan orang penting lainnya.
Baca Juga: Fadil Jaidi Salurkan Bantuan dan Bagikan Kondisi Terkini 75% Kalsel Terendam Banjir
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 5 Hal Sederhana Berikut Bisa Sebabkan Tubuh Cepat Lapar
Alasan penghentian kasus Raffi Ahmad dijelaskan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. Yusri Yunus menyebutkan ada beberapa poin penyebab pihak Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Raffi Ahmad.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa acara yang didatangi Raffi Ahmad dilakukan di hall basket yang luas dan rumah tempat mereka berada dikatakan dapat menampung 200 sampai 300 orang.
Baca Juga: Ketika Celine Evangelista dan Stefan William Diisukan Pisah, Ini Tanggapan Sang Ibu
Baca Juga: Kaya Raya dan Terkenal, Inul Daratista Ungkapkan Justru Ingin Tinggal di Gubuk