Gisel Akhirnya Menanggapi Video Syur Mirip Dirinya, Kominfo Siap Take Down

7 November 2020, 20:50 WIB
Gisel Berikan klarifikasi terkait video syur yang diduga mirip dirinya. /Instagram.com/@gisel_la/Bagikanberita.com

MEDIA BLITAR – Gisel akhirnya memberikan tanggapan terkait video syur yang disebut-sebut mirip dengan dirinya.

Video syur yang diduga mirip dengan Gisel tersebut beredar luas di media sosial dan sempat menjadi trending topik di Twitter.

Dikutip Media Blitar dari Antara, Gisel yang bernama lengkap Gisella Anastasia ini mengaku bingung dan sedih karena sekali lagi terjerat rumor video syur yang diduga mirip dirinya di media sosial.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair ke Semua Rekening? Ini Alasannya

“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku,” ujar Gisel saat dikonfirmasi awak media.

“Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja,” tambahnya.

Gisel enggan memberikan komentar mengenai video tersebut dan hanya meminta  kepada semua pihak agar turut mendoakan dirinya terkait isu tersebut.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs Real Betis Liga Spanyol Malam Ini, Cek Susunan Formasi Pemain

“Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat,” ujar Gisel.

Terkait hal tersebut, Kominfo menelusuri video syur yang diduga mirip dengan Gisel tersebut dan beberapa sudah dilakukan take down.

“Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos,” ujar Dedy Permadi, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga: 13 Pemain Lechia Gdansk Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Egy Maulana Vikri?

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” tambahnya.

Dedy juga menyebutkan bahwa terkait penyebaran video tersebut bisa menjerat orang yang menyebarluaskan konten dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Baca Juga: Akhirnya, Gisel Buka Suara Soal Video Syur Mirip Dirinya

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

“Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi,” ujar Dedy.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler