Apa Itu KDRT yang Dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora? Ngaku Dicekik Dibanting Berujung Dilaporkan Polisi

30 September 2022, 10:21 WIB
Apa Itu KDRT yang Dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora? Ngaku Dicekik Dibanting Berujung Dilaporkan Polisi /Instagram/@rizkybillar

MEDIA BLITAR – KDRT tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia karena dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Lesti Kejora.

Bahkan, Lesti Kejora ngaku dicekik dibanting berujung dilaporkan polisi. Lantas apa itu KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora hingga berujung dilaporkan polisi?

KDRT singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT merupakan tindak kekerasan yang banyak terjadi di ranah personal berbasis gender. KDRT merupakan tindakan melawan hukum dan telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Biodata Lengkap Devina Kirana Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar: Pacar, Menikah, Orang Tua, Mantan

Dasar hukum KDRT adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam UU tersebut disebutkan, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Tiga tahun ini isu KDRT acap kali mencuat apalagi setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU-RI no. 23 tahun 2004.

Baca Juga: Berkas Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Non-ASN, Ingat Harus Diisi Tapi Tak Angkat Honorer Jadi PNS

Wacana ini sebenarnya bukan hal yang asing bagi para aktivis dan pemerhati masalah perempuan, karena masalah domestic violence telah mengemuka seiring dengan munculnya concern terhadap masalah perempuan.

Memang tidak ada definisi tunggal dan jelas yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun demikian, biasanya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, berikut adalah bentuk-bentuk KDRT:

Baca Juga: Klik di Sini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 30 September 2022, Honorer Merapat

- kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan kematian.

- kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan.

- kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkannya (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya.

- kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.

Baca Juga: Kapan Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Akses Link sscasn.bkn.go.id dan Cara Login SSCASN untuk Daftar

Tujuan dibentuknya UU PKDRT adalah apa?

Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Mengapa wanita lebih rentan menjadi korban kekerasan?

Menyadur dari ditjenpp.kemenkumham.go.id wanita hampir selalu menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarkal, dimana laki-laki secara kultural telah dipersilahkan menjadi penentu kehidupan.

Menurut Foucault, laki-laki telah terbentuk menjadi pemilik ‘kuasa’ yang menentukan arah ‘wacana pengetahuan’ masyarakat.

Baca Juga: Lirik Terjemahan Lagu Atlantis - Seafret: Tell Me Why This Has To End I Can't Save Us, My Atlantis, We Fall

Kekerasan terhadap perempuan secara garis besar (pada umumnya) terjadi melalui konsep adanya kontrol atas diri perempuan, baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi.

Dengan demikian, ketika hubungan antar jenis kelamin dikonstruksi melalui hubungan dominasi-subordinasi, maka perempuan berposisi sebagai pihak yang diatur oleh laki-laki. Bangunan relasi ini bekerja melalui seluruh system social tadi yang kemudian melahirkan identitas gender yang membedakan laki-laki dan perempuan.

Demikianlah apa itu KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Lesti Kejora hingga berujung dilaporkan polisi?.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler