Begini Alasan Ruben Onsu Pakai Nama Geprek Bensu

13 Juni 2020, 13:25 WIB
Sengketa gugatan kepemilikan nama dagang Bensu yang dilayangkan Ruben Onsu ditolak Mahkamah Agung.*/Instagram/@ruben_onsu /

MEDIA BLITAR - Masih ramai diperbincangkan tentang polemik hak kepemilikan nama merek 'Bensu' yang menjadi perhatian publik. Hingga kemarin, tagar Geprek Bensu pun sempat menjadi trending Twitter Indonesia.

Disampaikan saat menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Helmi Yahya, beberapa waktu lalu, aktor Ruben Onsu sempat menceritakan tentang usaha ayam gepreknya.

Seperti diketahui, usaha makanan cepat siap saji 'Geprek Bensu' miliknya telah tersebar di banyak gerai, baik itu di Indonesia maupun luar negeri.

Baca Juga: Polemik Gugatan Ruben Onsu atas Merk Dagang Geprek Bensu Ditolak MA, Ini Faktanya!

Menurut Ruben, usaha ayam geprek tersebut bermula saat dirinya menjadi supplier telur.

Kemudian, para peternak ayam dari telur-telur tersebut meminta Ruben untuk membeli ayamnya sekaligus.

"Awalnya aku itu main telur, jadi di beberapa hotel di Jawa, Bali, itu aku supplier telur, tukang-tukang ayamnya 'jangan beli telur doang dong, ayamnya dong'," ucap Ruben seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam kanal YouTube Helmi Yahya Bicara yang diunggah pada 18 Mei 2020 lalu.

Ruben pun mengaku bingung dan lalu memikirkan hal tersebut. Menurutnya, ayam yang sudah beberapa kali bertelur tidak akan produktif seperti semula.

Baca Juga: Terkait Putusan Jaksa, Novel Baswedan Meminta Presiden Jokowi Untuk Turun Tangan

"Kita bingung nih karena kan kalau mereka udah beberapa kali bertelur, ayamnya tidak produktif lagi gitu," ungkapnya.

Setelah itu, dirinya pun berniat untuk membantu para peternak dan kemudian memiliki ide untuk membuat 'Geprek Bensu'.

"Nah ada salah satu di Yogyakarta, ada geprek, ya aku cuma namain doang Geprek Bensu, udah gitu aja," terangnya.

Sementara itu, Ruben juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengambil untung Rp 1.000 dari bisnis ayam gepreknya.

"Nggak, Rp 15.000 per makanan, untung itu Rp.1000," jelasnya.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya oleh tim MediaBlitar.com, pemilik nama 'Bensu' telah resmi dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Kini, pemilik nama 'Bensu' secara sah jatuh kepada Benny Sujono, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Ssst, Ini Dia Rumor Bocoran Harga PS5 Terbaru!

Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu', serta telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020 lalu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis isi putusan Mahkamah Agung.

Atas keputusan tersebut, Ruben pun harus menghapus nama Bensu pada usaha ayam geprek miliknya.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.**

Editor: Ninditoo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler