MEDIA BLITAR - Simak fakta terbaru link video belatung yang viral di Tiktok dan Twitter, serta perkembangan terkait UU Pornografi di sini.
Dunia maya sedang heboh dengan sebuah video perbuatan tidak senonoh, sehingga memburu link video belatung persetubuhan yang sempat sangat viral di Tiktok dan Twitter itu. UU Pornografi mengintai penyebar video tersebut.
Meski sumber utama dari video awal seperinya telah dihapus sang pengunggah, namun beberapa warganet bisa menyimpan untuk kembali disebar-luaskan.
Baca Juga: Viral Video Tendang Sesajen, Quraish Shihab: Memaki Saja Tidak Boleh Apalagi Menendang
Meski disertai keterangan yang menganjurkan untuk tidak ditonton, justru hal tersebut memantik penasaran warganet untuk memburu link video belatung dan melihatnya.
Ancaman UU Pornografi
Jelas video yang bermuatan pornografi disertai belatung tanpa unsur edukasi seksual ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Kemenkumham.go.id, beberapa fakta hukum bisa menjerat oknum terkait pembuatan dan penyebar-luasan video bejat tersebut.
Ketentuan tentang pembuat dan penyebar video aksi tak senonoh tersebut secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam pasal UU Pornografi tersebut menyebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya.
Hal-hal tersebut disebarkan melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan tau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Baca Juga: Lirik Lagu Fools Garden The Lemon Tree yang Pernah Viral Dengan Game Among US
Larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi seperti persetubuhan atau persenggamaan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Dalam Pasal tersebut dikatakan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang MENYIMPANG!
Pada dasarnya, video bermuatan konten pornografi jika dibuat untuk kepentingan sediri dan tidak bertujuan untuk disebarluaskan secara umum, maka tidak bertentangan dengan hukum.
Sementara ancaman hukuman untuk pembuat dan penyebar video tersebut sesuai UU Pornografi adalah sebagai berikut.
1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
2. Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***