Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal UU ITE?

21 Oktober 2021, 14:33 WIB
Hati-Hati, Penyebar Video Pornoaksi Lele PUBG Dipenjara Kena Pasal UU ITE? /Twitter

MEDIA BLITAR – Mendadak heboh, dalam beberapa hari ini netizen digemparkan dengan munculnya video berdurasi 13 detik yang trending di Twitter dan Tiktok.

Diketahui bahwa video yang menunjukkan pornoaksi ini dilakukan oleh seorang wanita yang memiliki nama samaran Lele PUBG. Netizen kini banyak yang bertanya-tanya soal modus Lele PUBG membuat video 13 detik itu apa.

Melansir dari cuitan Twitter dan video TikTok, awalnya video 13 detik itu dikirim hanya untuk sang kekasih. Niat hati ingin memuaskan nafsu birahi sang pacar, wanita bernama Lele PUBG menjadi korban pacarnya sendiri.

Baca Juga: Niat Hati Hanya Untuk Sang Pacar, Video Rekaman Lele PUBG Malah Disebar Luaskan

Diduga video singkat yang dibuatnya lalu dikirim kepada pacarnya kemudian disebarkan ke teman-temannya.

Lantas video 13 detik itu disebar luarkan ke media sosial Twitter hingga akun TikTok oleh beberapa pengguna media sosial tersebut. Hal ini membuat pelaku dalam video merasa malu sendiri dan sangat tertekan.

Baca Juga: Video Anya Geraldine Lagi Mandi Disebar di Instagram, Suara Pria Ini Bikin Salah Fokus

Usai videonya viral dan ditonton oleh jutaan orang, pelaku bernama Lele PUBG ini langsung menghilang bak ditelan bumi. Akun Lele PUBG ini juga diketahui sudah menghilang, tapi banyak akun fake yang membuat akun baru.

Sebagaimana diberitakan dalam artikel "MIRIS Video Rekaman Pornoaksi Dikirim Spesial untuk Doi Malah Disebar Luaskan di Media Sosial", penyebab bagaimana videonya bisa tersebar luas kini masih menjadi teka-teki, karena pelaku masih bungkam atas kasus ini.

Meski pelaku hilang bak ditelan bumi, namun jejak digital video 13 detik sudah terlanjur hingga link video sudah banyak dibagikan netizen.

Lantas siapa Lele PUBG? Orang itu merupakan nama user pemain game PUBG berjenis kelamin perempuan. Nama Lele PUBG juga sudah dikenal oleh para pemain game PUBG lainnya.

Baca Juga: TERUNGKAP Sosok Lele PUBG, Gamers Cantik Diduga Pelaku Video 13 Detik Viral Disebarkan Pacarnya

Sayangnya, wanita cantik ini diduga tersandung skandal video 13 detik beredar dalam media sosial, Twitter, hingga TikTok. Dalam video 13 detik memperlihatkan diduga Lele PUBG merekam aksinya di depan kamera dengan tangan sendiri.

Tak ayal, videonya menjadi konsumsi publik hingga kesehatan mental wanita yang belum jelas identitasnya tersebut banyak dilihat orang.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi lebih lanjut mengenai insiden menyebarnya video pornoaksi Lele PUBG, dan pelaku penyebar video 13 detik ini diketahui juga belum ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, pacar Lele PUBG sebagai terduga penyebar video panas terancam masuk penjara pasal UU ITE.

Baca Juga: Profil Lele PUBG, Wanita Cantik Diduga Pelaku dalam Video 13 Detik Viral di Twitter dan TikTok?

Sebagai netizen tentu kita harus berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menyebarkan konten, terutama konten-konten yang berbau pornografi di internet. 

Sebagaimana dilansir dari hukumonline.com, setiap orang yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 uu, “1 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pelanggar pasal 27 Ayat 1 akan terancam dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: TERJAWAB Modus Video 13 Detik Lele PUBG Viral, Awalnya Khusus Buat Doi, Kok Tersebar?

Sementara itu bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda dengan biaya sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Bunyi pasal 4 ayat (1) UU Pornografi “melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat”.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler