Buntut Kabar Hoaks Megawati Meninggal Dunia, Polisi Konfirmasi Laporan Pencemaran Nama Baik

14 September 2021, 19:23 WIB
Potret Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri /Instagram/@presidenmegawati

MEDIA BLITAR – Pada hari ini, Selasa 14 September 2021, polisi membenarkan jika pihaknya menerima laporan terkait pencemaran nama baik, dan berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, buntut dari kabar hoaks Megawati meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Laporan ini, dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Henry Yosodiningrat ke Polda Metro Jawa.

"Memang ada laporan Henry ke Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik. Dan, juga penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bungkam Kabar Duka yang Kaitkan Dirinya, Megawati Hadir Secara Virtual di Agenda PDIP, Ini Faktanya

Atas laporan yang dibuat Henry, disampaikan oleh Yusri Yunus jika, ada dua akun media sosial yang akan diperiksa, yaitu akun YouTube 'Mahakarya Cendana' dan akun Tiktok Jatim070881.

Lebih lanjut, disebutkan oleh pihak polisi, jika laporan yang dibuat oleh Henry merujuk pada rekaman video lama yang diedit oleh pemilik akun Tik Tok Jatim070881, dan dikaitkan dengan isu meninggalnya Megawati.

Dalam keterangan lainnya, Henry menyebutkan jika ada video yang direkayasa, bak menunjukkan bila dia membenarkan rumor Megawati meninggal. Namun pada kenyataannya, video asli adalah ungkapan belasungkawa yang disampaikan Henry saat politisi senior PDIP Nazarudin Kiemas wafat di tahun 2019.

Baca Juga: Megawati Bersedih Lantaran Disebut Telah Meninggal, Krisdayanti: Sehat Selalu Ibu Ketum

"Padahal gambar dan suara saya itu adalah rekaman gambar dan suara saya pada tahun 2019 saat wafatnya Bapak Nazarudin Kiemas yakni politisi Senior PDI Perjuangan adik kandung almarhum bapak Taufiq Kiemas," ucap Henry seperti yang dikutip dari PMJ News.

Laporan yang dibuat Henry terkait kabar bohong ini, dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021.

Di mana melaporkan akun Youtube dan Tik Tok dengan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kabar Megawati Meninggal Dunia Ramai Melalui Pesan Berantai, Begini Faktanya

Menanggapi laporan dari Henry, polisi akan meneliti dan menjadwalkan untuk mendapatkan keterangan dari pihak pelapor.

"Laporan sudah terima di Krimsus Polda Metro Jaya nanti kami akan teliti untuk kami rencanakan undang klarifikasi pelapor dengan bawa bukti-bukti yang ada," sambung Yusri.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler