Buntut Pesan Berantai Pelecehan Seksual di KPI, Terduga Pelaku Laporkan Balik Korban MS

7 September 2021, 20:56 WIB
Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di KPI akan melaporkan balik terduga korban MS.* /Antara

MEDIA BLITAR – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik belakangan ini. Mulai dari pesan berantai yang beredar di media sosial tentang peristiwa perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, oleh sesama rekan kerja prianya. Hingga sejumlah kebijakan penyiaran televisi.

Menilik pesan berantai itu, disampaikan jika MS alami perundungan di tahun 2012-2014, dan pelecehan seksual terjadi di tahun 2015. Hal tersebut, membuat kesehatan dan psikis MS terganggu, dan menjalani pemeriksaan oleh ahli.

Lebih lanjut, MS telah melakukan pelaporan pada polisi atas kasus yang dia alami tersebut, pada 1 September 2021.

Baca Juga: Usai Dikecam Habis-habisan! KPI Ambil Sikap Tegas buat TV Pikir Dua Kali untuk Undang Saipul Jamil

Dan ada lima orang terlapor dalam kasus ini, berinisial RM, MP, RT, EO, dan CL.

Sementara itu, pesan berantai itu pun viral di media sosial, dan identitas terduga pelaku tersebar.

Ramai dan tuai sorotan warganet, bak membuat sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual tersebut, merasa alami perundungan pada pribadinya dan keluarga.

Hal ini pun berbuntut panjang, karena MS terancam terima gugatan dari terduga pelaku itu.

Baca Juga: Tanggapan Terkait Dengan Kinerja KPI, Menurut Ernest Prakasa: ‘Baru viral dulu, baru ditindak’

Pengacara dari RT dan EO, yaitu Tegar Putuhean. Serta pengacara RM yaitu Anton Febrianto melakukan pendampingan pada klien mereka, saat melakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 6 September 2021.

Pada kesempatan itu, Tegar menyampaikan, "Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor.”

"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya, pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," sambungnya.

Baca Juga: KPI Himbau Seluruh Stasiun TV Tidak Berlebihan Beritakan Kebebasan Saiful Jamil

Sementara pihak MS melalui sang pengacara, yaitu Rony E Hutahaean tak ambil pusing pada sikap terduga pelaku, karena pihaknya fokus pada pemeriksaan.

“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” ucap Rony pada 7 September 2021, seperti yang dikutip dari PMJ News.

“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” sambungnya.

Rony pun menyampaikan, bahwa peristiwa yang dialami MS adalah fakta.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler