Hotman Paris Beraksi, Kirim Usulan ke Pemerintah agar UU ITE Dihapus, Ini Pemaparannya

20 Maret 2021, 10:03 WIB
Pengacara Indonesia, Hotman Paris /Instagram/@hotmanparisofficial/

MEDIA BLITAR – Hotman Paris, pengacara kondang tanah air ini, pada hari ini, Sabtu 20 Maret 2021 membagikan sebuah dokumen di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dalam unggahannya tersebut, menunjukkan jika Hotman Paris melayangkan usulan kepada pemerintah Indonesia supaya Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016) dihapus, agar kasus pencemaran nama baik dijadikan murni Perdata.

Usulan tersebut dilayangkan pada hari Sabtu 19 Maret 2021, kepada Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu Mohammad Mahfud MD, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Pastikan Absen dari Ajang All England 2021, Tim Indonesia Kembali ke Tanah Air

Dalam usulan yang dibagikan Hotman Paris tersebut, dituliskan lebih lanjut seperti berikut.

“Dengan Hormat

Saya, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka.

Alasan lain adalah di negara maju suatu tindakan pencemaran nama baik BUKANLAH MERUPAKAN TINDAK PIDANA akan tetapi murni Perdata, contoh sebagaimana diatur dalam Undang-undang seperti di Inggri di dalam Undang-undang: Defamation Act 2013.”

Baca Juga: Instagram Tidak Lagi Biarkan Pengguna Dewasa Kirim DM ke Pengguna Remaja

 

Atas unggahan Hotman Paris tersebut, tentu mendapatkan banyak komentar warganet. Tidak sedikit di antara mereka menyetujui usulan dari pengacar kondang ini.

Seperti komentar dari pemilik akun Instagram @kalina***5 yang menuliskan, “Good job Bang Hotman. You’re the best.”

Kemudian komentar dari @ardie***mphony, “Mantap. Ini baru membela rakyat kecil.”

Baca Juga: Marak Kasus Prostitusi Anak, KPAI: Ubah Aturan Hotel

Lalu pemilik akun @segaf***bani juga menuliskan komentar, “Setuju, udah meresahkan sekali. Dikit-dikit kena UU ITE. Dimana kebebasan berperndapat di sini.”

@inutan***lhadi***a juga menuliskan komentar,Good Bung Hotman. Refrensinya jelas yaitu UUD yang ada di Negara maju. Jika Negara Indonesia ingin maju ya tentu nya harus mencontoh.”

Akan tetapi di antara warganet juga menanyakan tentang hukum bagi penyebar fitnah dan berita bohong, seperti komentar dari pemilik akun @merce***7, “Setuju Bang, tapi bagaimana hukuman utk pelaku hoax? Atau fitnah melalui medsos?” Dan mendapatkan jawaban dari warganet lainnya dengan menuliskan, “Itu sudah ada di KUHP.”

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler