Ditangkap Polisi, ST dan MA Menambah Daftar Panjang Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

26 November 2020, 17:05 WIB
ILUSTRASI Artis Wanita Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi, Diduga Terjerat Prostitusi Online /Pexels/(Kat Jayne)/Pexels/ ( Kat Jayne)

MEDIA BLITAR – Rabu malam, 25 November 2020, polisi mengamankan dua artis sekaligus selebgram bersama 1 pria dan 1 perempuan.

Dua artis yang ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial ST (27) dan MA (26) diduga telibat prostitusi online.

Penangkapan atas kasus dugaan terlibat prostitusi online tersebut terjadi di Hotel Sunter, Jakarta Utara.

Baca Juga: Perjalanan Diego Maradona, Bawa Kesuksesan Argentina 1986 Hingga Jalani Perawatan

Baca Juga: Amankan Aktris yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi: Sabar, Masih dalam Pemeriksaan

Empat orang yang tertangkap sedang menjalani proses pendalaman dan pihak kepolisian akan memberikan kelanjutan kasusnya saat rilis.

“Ya benar, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebiih jelasnya pada saat rilis ya, di Polsek atau Polres,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 26 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Europa Malam Ini, Live di SCTV: Lille vs AC Millan, Tottenham vs Ludogorets

Baca Juga: Hasil Tes Negatif Covid-19, Big Hit Mengumumkan TXT Akan Kembali Beraktivitas

Tertangkapnya ST dan MA atas dugaan tersebut menambah daftar panjang artis yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Sebelumnya beberapa artis juga diduga terjerumus dalam kasus prostitusi online, seperti model sekaligus DJ Amel Alvi dan penyanyi dangdut Hesty ‘Klepek Klepek’.

Selain itu, ada juga Vanessa Angel yang ditangkap di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019 bersama seorang pria bernama Rian Subroto.

Baca Juga: CATAT! Berikut Daftar Bantuan Pemerintah yang Tidak Dilanjutkan Tahun 2021, Berakhir Desember

Baca Juga: Wahai ARMY, Ini Reaksi BTS usai Masuk Nominasi Grammy Award 2021 lewat ‘Dynamite’

Vanessa Angel diduga menerima bayaran sebesar Rp80 juta pada praktik prostitusi online tersebut. Vanessa yang dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Hakim PN Surabaya setelah menjalani serangkaian persidangan.

Dakwaan yang diterima Vanessa Angel pada kasus tersebut adalah melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran konten asusila.

Pada kasus yang menjerat Vanessa Angel, Avriella Shaqqila juga terjerat kasus yang sama dan ditangkap saat sedang menunggu kliennya.

Baca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?   

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Salah satu pemain FTV yaitu Hana Hanifah juga tertangkap di sebuah hotel di Medan pada Juli lalu.

Penangkapan tersebut terjadi saat Hana Hanifah sedang melakukan sesi pemotretan.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler