Setelah itu, pada tahun 1952, PGRI resmi mengusulkan agar pemerintah menetapkan Hari Guru Nasional. Namun, penetapan secara resmi baru terjadi pada tahun 1955 setelah diselenggarakannya Kongres Guru Indonesia II yang dihadiri oleh 300 delegasi dari seluruh Indonesia. Kongres ini menghasilkan rekomendasi untuk menetapkan 25 November sebagai Hari Guru Nasional, sebagai bentuk penghargaan terhadap peran guru dalam pembangunan bangsa.
Sejak saat itu, setiap tahun tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia. Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang penghormatan terhadap guru-guru, tetapi juga momentum refleksi terhadap peran guru dalam pendidikan serta untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap profesi guru.
Selama peringatan Hari Guru Nasional, berbagai kegiatan diadakan seperti pemberian penghargaan kepada guru-guru berprestasi, seminar, lokakarya, serta berbagai kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mengapresiasi peran penting guru dalam membentuk masa depan bangsa.
***