Apabila tidak mampu untuk membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan memberi makanan pokok senilai satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
4. Keluar Air Mani dengan Sengaja
Keluar air mani secara sengaja dengan melakukan onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, walaupun tidak berhubungan suami istri, hingga keluar air mani juga bisa membatalkan puasa.
Keluar air mani karena mimpi basah berbeda dengan keluar air mani dengan sengaja. Jika karena mimpi basah, maka puasanya bisa terus dilanjutkan dan tidak batal, namun tetap harus melakukan mandi junub.
Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Wajib atau Mandi Besar Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Beserta Tata Caranya
Jika hal-hal ini dilakukan karena sengaja dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, termasuk membatalkan puasa.
5. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang dilakukan dengan sengaja juga bisa membatalkan puasa.
Muntah atau mengeluarkan makanan atau minuman dari perut secara sengaja, yang disebabkan dengan sengaja memasukkan jari ke dalam mulut, hingga akhirnya muntah dan makanan tersebut keluar kembali, bisa membatalkan puasa.