MEDIA BLITAR – Dalam artikel ini terdapat beberapa larangan panitia qurban saat melakukan penyembelihan hewan kurban.
Jelang Idul Adha hampir semua masjid atau musholla sudah mempersiapkan panitia yang bertugas untuk mendata pekurban, menyembelih hewan kurban, dan mendistribusikan daging kurban kepada umat muslim yang membutuhkan.
Namun, ada beberapa larangan panitia berikut ini yang tidak boleh dilakukan, agar tidak menyalahi syariat islam.
Salah satunya adalah panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban tersebut.
Hal tersebut adalah tindakan yang haram, karena memperlihatkan seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang mengambil keuntungan.
Maka dari itu, panitia yang menjual hewan kurban sebelum memilikinya atau mendapat izin, maka ia telah melanggar ketentuan syariat.
Baca Juga: UPDATE KLASEMEN LENGKAP Grup A sampai D Piala Presiden 2022, Daftar Klub Lolos ke Babak 8 Besar
Selain tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban, berikut 4 larangan panitia qurban lainnya, agar tidak menyalahi syariat islam: