Apa Saja Syarat Punya Kartu Keluarga (KK) untuk Pernikahan Siri? Ini Penjelasan Kemendagri

- 7 Oktober 2021, 17:45 WIB
ilustrasi nikah siri
ilustrasi nikah siri /

MEDIA BLITAR – Di Indonesia, pernikahan siri memang masih menjadi salah satu pilihan untuk dilakukan, oleh sejumlah pasangan.

Pernikahan siri pun, harus melakukan sejumlah rangkaian dan syarat tertentu.

Dan beberapa di antara pasangan selebriti pun, mengakui jika mereka memilih nikah siri terlebih dulu, kemudian menggelar pernikahan agama.

Baca Juga: 7 Mitos di Indonesia yang Masih Dipercayai Hingga Kini, Hati-hati Makan Sayap Bisa Jauh dari Jodoh

Beberapa artis yang sempat menikah secara siri adalah Aura Kasih dengan Erick, Zaskia Gotik dengan Sirajuddin.

Beriringan dengan pernikahan siri yang terjadi di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa suami istri yang menikah secara siri, dapat mendaftarkan diri dan membuat kartu keluarga (KK).

Penjelasan itu, disampaikan oleh Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada hari Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Mbah Mijan Turun Gunung, Tegaskan Fakta dalam Kontroversi Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Zudan menyampaikan, pembuatan KK pada suami istri dengan nikah siri diperbolehkan, karena penduduk Indonesia, wajib terdata dalam KK.

Hal ini, bak menjawab tentang pertanyaan publik yang berkaitan dengan hak pasangan yang melangsungkan nikah siri dan tetap memiliki KK.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah