PENTING! Beberapa Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa, Cek Di Sini Selengkapnya

23 Maret 2023, 11:15 WIB
Beberapa Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa, Cek Di Sini Selengkapnya /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA BLITAR - Saat menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, berdasarkan sabda Rasullullah SAW dan penjelasan dari para ulama.

Bulan ramadan merupakan bulan suci yang dimana seluruh umat islam menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

 

Untuk itu, setiap umat islam yang menjalankan ibadah puasa, harus mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan puasa atau menghilangkan pahala dari ibadah puasa.

Baca Juga: Bacaan Doa Memasuki Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Amalan dan Arti Terjemahan Bahasa Indonesia

Berikut penjelasan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa di bulan ramadan, diantaranya:

1. Menstruasi

Keluarnya darah menstruasi atau haid, bisa membatalkan puasa. Para ulama madzhab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah menstruasi bisa membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa, dan wajib mengganti ibadah puasanya.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1444 H, Pemerintah dan Muhammadiyah Menetapkan pada Hari Kamis, 23 Maret 2023

Menurut ulama hadist, Imam Nawawi, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid tidak wajib shalat dan puasa dalam masa tersebut,” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/250).

2. Nifas

Setelah melahirkan, perempuan memasuki masa nifas selama 40 hari dan hal ini juga termasuk dalam membatalkan puasa.

Selain itu, sama seperti saat menstruasi, perempuan yang sedang nifas juga wajib untuk mengganti ibadah puasanya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H atau 2023 Kabupaten Nganjuk, Download Klik di Sini!

Masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari, atau paling lama adalah 60 hari.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan telah suci dan harus mandi wajib.

3. Sengaja Berhubungan Suami Istri Siang Hari

Berhubungan suami istri saat siang hari saat masih berpuasa juga membatalkan puasa.

Jika dilakukan secara sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa, tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga harus membayar denda, yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut jangan sampai batal, jika batal harus mengulang dari awal.

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Arab-Latin Setelah Jimak, Junub, Haid, Nifas, Keluar Air Mani, Menjelang Puasa Ramadan

Apabila tidak mampu untuk membayar denda tersebut, maka bisa digantikan dengan memberi makanan pokok senilai satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

4. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluar air mani secara sengaja dengan melakukan onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, walaupun tidak berhubungan suami istri, hingga keluar air mani juga bisa membatalkan puasa.

Keluar air mani karena mimpi basah berbeda dengan keluar air mani dengan sengaja. Jika karena mimpi basah, maka puasanya bisa terus dilanjutkan dan tidak batal, namun tetap harus melakukan mandi junub.

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Wajib atau Mandi Besar Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Beserta Tata Caranya

Jika hal-hal ini dilakukan karena sengaja dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, termasuk membatalkan puasa.

5. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja juga bisa membatalkan puasa. 

Muntah atau mengeluarkan makanan atau minuman dari perut secara sengaja, yang disebabkan dengan sengaja memasukkan jari ke dalam mulut, hingga akhirnya muntah dan makanan tersebut keluar kembali, bisa membatalkan puasa.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

 

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler