Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi, Apa Itu Sebenarnya KDRT?

3 Februari 2022, 16:01 WIB
Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi, Apa Itu Sebenarnya KDRT? /

MEDIA BLITAR - Jagat maya dihebohkan dengan potongan video ceramah dari Oki Setiana Dewi yang dinilai netizen sebagai kampanye normalisasi KDRT.

Namun sebelum lebih jauh menuduh dan menerka-nerka tentang KDRT, sebaiknya kita mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Dianggap Menormalkan KDRT, Ceramah Oki Setiana Dewi Tuai Kritikan

Sebab UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang di dalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya.

Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM, salah seorang Senior Partners di LHS & PARTNERS menjelaskan siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga:

Baca Juga: Dinilai Normakan KDRT, Berikut Isi Ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi yang Tuai Banyak Kontroversi

  1. Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri
  2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan
  3. Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti ART

Baca Juga: Beredar Video Ceramahnya, Berikut Biodata dan Profil Oki Setiana Dewi

KDRT bisa  berbentuk antara lain:

  1. Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat
  2. Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan lain-lain
  3. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu
  4. Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Oki Setiana Dewi yang Video Ceramahnya Tentang KDRT Viral

Bagi korban KDRT, dapat menuntut hak-hak mereka kepada pelakunya berdasarkan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah:

  1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum
  5. Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani.

Baca Juga: Bingung Ajarkan Si Kecil Berpuasa Sejak Dini? Ustadzah Oki Setiana Dewi: Kenapa Sih Kita Harus Puasa?

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan.

Yang berarti korban sendirilah yang harus melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian.

Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan.

Jadi sekali lagi, KDRT bukan aib, segera laporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian tersebut di sekitar anda***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler