Tidak Lepas Tangan, GoTo Berikan Tiga Tunjangan Ini Kepada 1300 Karyawan Terdampak PHK

- 19 November 2022, 10:01 WIB
Tidak Lepas Tangan, GoTo Berikan Tiga Tunjangan Ini Kepada 1300 Karyawan Terdampak PHK
Tidak Lepas Tangan, GoTo Berikan Tiga Tunjangan Ini Kepada 1300 Karyawan Terdampak PHK /dok. GoTo/

Kabar mengenai perampingan karyawan oleh pihak GoTo, dibagikan secara resmi pada 18 November 2022, yang menyatakan bahwa sebanyak 12 persen atau 1.300 karyawan GoTo mengalami PHK.

"Untuk lebih jauh bernavigasi di tengah kondisi ekonomi global yang semakin penuh tantangan, GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan.

Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo.” Jelas GoTo.

Baca Juga: Cara Cek Total Riwayat Transaksi Gojek Selama Setahun, Cara Mengetahui Pengeluaran Order Gofood, Gocar, Gopay

Terkait proses PHK yang dilakukan, pihak GoTo memberikan beberapa pesangon bahkan pendampingan terhadap 1.300 karyawan terdampak PHK.

1. Paket Pesangon dengan Tambahan 1 Bulan Gaji

Setiap karyawan yang terdampak PHK PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk, akan mendapatkan paket pesangon dan tambahan 1 bulan gaji.

Penetapan besaran paket pesangon akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberian pesangon di tiap negara dimana cabang GoTo.

"Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. Lebih dari itu, GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu)," jelas GoTo.

 Baca Juga: Link Redeem Kode Free Fire Hari ini, 19 November 2022, Dapatkan Beragam Hadiah Secara Gratis

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x