KRONOLOGI Lengkap Duduk Perkara Kasus Julianto Eka Putra, Si Predator Seksual yang Masih Hirup Udara Bebas

- 7 Juli 2022, 10:15 WIB
KRONOLOGI Lengkap Duduk Perkara Kasus Julianto Eka Putra, Si Predator Seksual yang Masih Hirup Udara Bebas
KRONOLOGI Lengkap Duduk Perkara Kasus Julianto Eka Putra, Si Predator Seksual yang Masih Hirup Udara Bebas /Youtube Deddy Corbuzier/

MEDIA BLITAR – Kasus seorang motivator dan pendiri sekolah gratis Sekolah Selamat Pagi Indonesia kini, Julianto Eka Putra menjadi sorotan masyarakat sejak dua korban datang ke podcast Deddy Corbuzier. Kisah memilukan para korban yang mengaku dilecehkan dan mendapat perlakuan tak layak menyayat hati masyarakat Indonesia.

Banyak orang yang menyayangkan perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh sang motivator. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang tersebut.

“Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE,” kata Arist dilansir dari Antara, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: KETAR-KETIR, Timnas Indonesia Dipastikan Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19 jika Skenario Ini Terjadi

Lantas bagaimana sebenarnya awal mula duduk perkara kasus Julianto Eka Putra, yang disebut sebagai predator seksual ini simak kronologi lengkapnya di sini.

Kasus ini bermula saat, seorang siswi berinisial S, mengaku menjadi korban pemerkosaan Julianto Eka hingga 15 kali sejak sekolah tersebut didirikan.

Namun, sayangnya ia tak berani melaporkan tindak asusila yang didapatkan karena takut dengan sosok Julianto Eka yang dikenal sebagai orang terpandang di Indonesia.

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Belajar, Berikan Siswa Cukup Waktu untuk Dalami Konsep dan Kompetensi

Julianto Eka memang dikenal sebagai seorang pebisnis dan motivator kondang yang tentu saja memiliki kuasa.

“Saya takut, tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan jika saya melawan saya tidak akan jadi orang. Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha,” tutur S sebagaimana dilansir dari podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rabu 6 Juli 2022.

Diketahui S dan juga beberapa orang mantan siswa di SMA SPI mendapat tindak kekerasan seksual. Bahkan jumlahnya mencapai belasan yang berasal dari kakak dan adik kelasnya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 7 Juli 2022: Saatnya Bertindak, Beri Kejutan Romantis Buat Kekasih Hati

Melansir dari beberapa informasi, ada yang memprediksi jumlah korban sebenarnya mencapai 40 orang siswa.

Setelah berdiam beberapa tahun, pada tahun 2021 dirinya dan seorang korban lain memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Keberanian itu muncul setelah mereka mendapat bukti rekaman CCTV sebelum Julianto Eka memperkosa kakak tingkat mereka terekam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 7 Juli 2022: Saatnya Memilih yang Lebih Baik, Tinggalkan Masa Depan Suram!

“Jadi suatu hari ada rekaman CCTV di hotel milik JE yang memperlihatkan JE masuk ke salah satu kamar. Di kamar tersebut ada kakak kelas kami, dan dia mengaku diperkosa. Dari rekaman itu akhirnya kami memberanikan melapor ke Komnas PA,” jelas S.

Tak lama setelah mendapat laporan, Komnas PA akhirnya melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim pada Mei 2021.

Semenjak berita tersebut mencuat semakin gencarlah pengakuan sejumlah mantan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia yang turut menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Kapan Mulai Puasa Ayyamul Bidh 2022? Simak Keutamaan, Niat dan Arti Bahasa Indonesia

“Saya sempat mengadu ke Yayasan (milik Julianto) dan para guru, berharap mendapatkan pembelaan dan perlindungan. Tapi yang kami dapatkan justru sebaliknya. Memang JE itu orang kuat, mengaku kenal banyak orang termasuk sejumlah jenderal,” lanjut S.

Berstatus Tersangka JE Tak Ditahan Masih Hirup Udara Bebas

Meski dilaporkan sejak Mei 2021 dan telah berstatus tersangka, berkas perkara Julianto Eka baru mulai disidangkan pada Februari 2022.

Anehnya, walaupun berstatus terdakwa Julianto Eka tidak ditahan sehingga masih bebas berkeliaran.

“Ini yang aneh, dia sudah terdakwa dan disidang tapi bisa pulang. Dia tidak ditahan,” papar S.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini 7 Juli 2022: Tahan Amarah Jaga Keromantisan, Pacarmu Lagi Manja Hari Ini

Arist Merdeka Sirait yang ikut mendampingi korban sejak awal kasus mencuat, menyoroti terdakwa yang tidak juga ditahan. Terdakwa Julianto Eka Putra tidak ditahan sejak awal persidangan pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Arist menjelaskan Komnas PA sudah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih selama 1 tahun. Ia berharap proses peradilan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada korban. 

Pihaknya menyayangkan adanya seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan, namun pada kasus SPI Kota Batu memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR PSS Sleman vs Borneo FC Semifinal Leg 1 Piala Presiden 2022, Potensi Line Up, Head to Head

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, buka pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

JE Dituntut dengan Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 7 Juli 2022: Atur Kembali Pengeluaran, Besar Pasang daripada Tiang!

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x