Bukan Agnes Gracia Hartanto, Ternyata Sosok ini Provokator yang Rekam Video Mario Dandy Satrio Aniaya David

25 Februari 2023, 14:38 WIB
Tersangka Mario kasus penganiayaan /PMJ NEWS/

MEDIA BLITAR - Kasus Mario Dandy Satrio aniaya David menjadi bahan pembicaraan hangat di berbagai platform digital salah satunya Twitter. Dibalik kejadian kekerasan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak, ternyata bukan Agnes Gracia Hartanto yang memanasi Mario memukul hingga menendang anak Pengurus Pusat GP Ansor berujung koma.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satunya pemeriksaan AG (15) dan Shane Lukas inisial SLR

"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan. Kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap si AG dan si kawan tersangka itu inisial S," tutur Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Baca Juga: Keciduk Bodong! Rafael Alun Trisambodo Diduga Tak Tahu Harley Davidson-Rubicon yang Dipameri Mario Milik Siapa

Bukan Agnes Gracia Hartanto yang Merekam dan Memprovokasi Mario Aniaya David

Hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut ternyata bukan Agnes Gracia Hartanto yang menjadi provokator Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan brutal terhadap David. Shane Lukas (19) secara resmi menemani anak pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka.

Shane Lukas tampil di hadapan media saat pihak kepolisian melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Teman Mario tersebut tidak hanya melakukan perekaman video aksi penganiayaan David. Dirinya turut andil dalam adegan kejam tersebut.

Baca Juga: GP Ansor itu Apa? Organisasi yang Diikuti Ayah David, Jonathan Latumahina Sosok Pengurus GP Ansor yang Ahli IT

Saat jumpa pers, Shane memakai baju berwarna Orange dengan nomor 22. Saat dibawa pihak kepolisian di konferensi itu, tampak bahwa dia menundukkan kepala tanpa menoleh sedikit pun.

Usut punya usut, Shane menjadi biang keladi memprovokasi Mario Dandy untuk bertindak kejam kepada pelajar yang merupakan korban. Sebelumnya, Mario dan Shane saling bertemu membahas perlakuan tidak baik dari David terhadap kekasihnya, Agnes Gracia.

Solusi atas kegundahan teman baiknya itu, Shane menyarankan untuk memukul David karena tindakan korban dianggap parah. “Gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Dan,” ujarnya.

Baca Juga: Cari Wisata Malam di Surabaya Sambil Naik Perahu? Yuk, Melipir ke Destinasi Wisata Ini!

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Februari 2023, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Tersangka Mario Dandy Satriyo menyuruh David untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Lantaran korban tidak kuat si korban hanya sanggup 20 kali.

Tidak hanya itu, korban diminta untuk bersikap tobat. Ade juga mengatakan bahwa David tidak mampu melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.

"MDS meminta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) untuk memberikan contoh sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS meminta korban untuk berganti posisi push up sambil tersangka S merekam video menggunakan handphone milik MDS,” tuturnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jadi Tersangka Aniaya David Benarkah Mario Dandy Satriyo Drop Out dari Universitas Prasetiya Mulya?

Pihak kepolisian telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL menjadi tersangka sekaligus ditahan. Sama seperti Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas juga diganjar pelanggaran pasal terkait Perlindungan Anak.

Pasal-Pasal yang Dilanggar Shane Lukas

Ade menuturkan tersangka kedua dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor diganjar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Dikenal Sholeh, Siapa David Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Mario Dandy Ternyata Guru Ngaji Cek Profil Biodata

"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.

Sedangkan, Mario harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ikuti berita lainnya di Google News

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler