CEK FAKTA: Viral Alumni SMA Taruna Nusantara,Benarkah Mario Dandy Satrio Tersangka Kekerasan David Lulusan TN?

- 23 Februari 2023, 22:10 WIB
Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pajak tersangka penganisyaan
Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Pajak tersangka penganisyaan /PMJ News/

 

MEDIA BLITAR-Cek fakta terkait informasi benarkah Mario Dandy Satrio tersangka kasus kekerasan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor lulusan atau alumni SMA Taruna Nusantara?

Pihak SMA Taruna Nusantara Magelang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio alias MDS yang merupakan lulusan dari sekolah bergengsi itu.

Pihak sekolah melalui Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar menegaskan Mario bukan lulusan TN dalam keterangan tertulis yang diunggah melalui akun [email protected] pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Download NOVEL Hati Suhita Karya Khilma Anis Format PDF, Filmnya Segera Tayang di Bioskop

“Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait berita viral tersangka tindak kekerasan yang dikabarkan sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” tulis dalam keterangan resmi tertulis.


"Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," tulisnya.

Dalam keterangan tersebut, jelas Cecep mengatakan Mario sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara hanya sampai kelas XI.

Baca Juga: Siapa Sosok Agnes Viral di Twitter? Disebut Kekasih Cantik Mario Dandy Satrio Mantan Pacar David: IG, TikTok

Mario dinyatakan pindah dari sekolah tersebut tertanda di Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Sebagai tambahan informasi, Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David yang berusia 17 tahun. Si korban merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Mario dinyatakan bersalah lantaran sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di konferensi pers pada Rabu, 23 Februari 2023, mengungkapkan sangkaan pasal yang bakal menjerat Mario dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sri Mulyani Tersaingi, CEK Rincian Harta Kekayaan Orang Tua Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo Lengkap

Pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy diantaranya, Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 terkait Perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 mengenai penganiayaan berat.

Motif Penyebab Mario Dandy Satrio Aniaya David

Ade Ary mengungkapkan awal kejadian Mario menganiaya David. Pada awalnya, anak pejabat pajak tersebut mengunjungi korban usai mendapatkan informasi dari temannya berinisial A yang diduga mantan pacarnya.

Si A mengungkapkan mendapat perlakuan kurang baik dari si korban kepada pelaku. Ade Ary menjelaskan Mario mendatangi David ketika tengah bermain di rumah teman berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jaksel.

Pertemuan tersebut dimulai dengan perdebatan hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan David kritis dalam kondisi koma. Saat ini dirinya dirawat di ruangan ICU, Rumah Sakit Medika Permata Hijau.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x