Baca Juga: Cek Fakta! Cerita Viral Permasalahan Gundam Yang Bikin Perpecahan Keluarga, Begini Faktanya
Selanjutnya Muhari menjelaskan bahwa surat tersebut hanya mencabut SE sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022.
"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Muhari.
Tidak hanya itu, Muhari juga menjelaskan bahwa halaman surat terakhir SE yang dimaksud yang berkaitan dengan keterangan pandemi Covid-19 adalah potongan kalimat dari point kedua pada bagian H atau penutup.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benar Atau Hoax Peningkatan Status Gunung Kelud Menjadi Kondisi Siaga 1? Ini Jawabannya
Oleh karenanya Mihari menyatakan masyarakat dapat mengkonfirmasi informasi lengkap secara resmi pada situs covid19.go.id atau mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022.
"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut. Dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022," tambah Muhari.
***