MEDIA BLITAR– Pemerintah kota Blitar bersama Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan program baru yang mulai dilakukan pada Minggu 1 Agustus 2021 mendatang, yaitu Isolasi Terpusat untuk pasien Covid-19.
Hal tersebut dilakukan pemerintah kota Blitar dan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka mencegah klaster warga yang melakukan Isolasi Mandiri atau Isoman.
Nantinya mulai 1 Agustus 2021 masyarakat kota Blitar yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala harus atau diwajibkan menjalani Isolasi Terpusat.
Baca Juga: Viral Pasien Covid-19 Dipukuli dan Diseret Warga Hingga Depresi, Joshua : Proses Secara Hukum!
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar akan menyiapkan lokasi Isolasi Terpusat di Gedung Asrama Kampus III Universitas Negeri Malang di Blitar.
Petugas akan melakukan penjemputan langsung ke rumah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan membawanya ke lokasi Isolasi Terpusat di Gedung Asrama Kampus III Universitas Negeri Malang di Jl. Ir. Soekarno kota Blitar.
Nantinya pada Gedung Asrama Kampus III Universitas Negeri Malang di kota Blitar akan diberi fasilitas penanganan yang memadai untuk pasien Isolasi Terpusat.
Beberapa fasilitas lengkap yang akan diberikan untuk pasien Isolasi Terpusat di Gedung Asrama Kampus III Universitas Negeri Malang yaitu: