Marak Muncul Aduan Tarif Parkir di Area Aloon-Aloon Kota Blitar, Dishub Lakukan Razia ke Jukir Liar

25 Mei 2022, 11:11 WIB
Marak Muncul Aduan Tarif Parkir di Area Aloon-Aloon Kota Blitar, Dishub Lakukan Razia ke Jukir Liar/ Instagram@ pemkotblitar /

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu marak muncul banyak aduan masyarakat terkait soal tarif parkir di atas ketentuan di area Aloon-Aloon Kota Blitar yang dilakukan Jukir liar.

Kini pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar telah menindaklanjuti aduan masyarakat soal tarif parkir di atas ketentuan hingga menyentuh angka sebesar Rp 5.000 yang diberikan juru parkir (jukir).

Patroli atau razia penertiban dan pengarahan pun dilakukan oleh pihak yang berwajib bersama petugas setempat pada Minggu 22 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Pemkot Blitar Resmi Umumkan Jadwal Bazar Djadoel, Simak Kapan Waktu dan Lokasi Tempat hingga Acara

Kepala Dishub kota Blitar, Juari menjelaskan bahwa patroli rutin telah dilakukan oleh petugas setiap hari.

Selanjutnya Juari menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya juru parkir (jukir) binaan Dishub yang memberikan tarif di atas ketentuan.

Nantinya pihak Dishub tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan jukir yang menyalahi aturan.

Baca Juga: Tayang Jam Berapa Roma vs Feyenoord? Berikut Link Live Streaming Final UECL 2022 Dini Hari Nanti

Sanksi yang akan diberikan oleh Dishub mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari daftar jukir resmi Pemerintah Kota.

Di sisi lain, pihak Dishub kota Blitar juga mengajak seluruh masyarakat bersikap tegas terkait adanya jukir liar.

Apabila menerima karcis parkir tidak resmi, maka masyarakat tidak diperkenankan membayar tarif parkir yang dikenakan.

Baca Juga: Prediksi Skor, Live Streaming Roma vs Feyenoord Final UECL 2022, H2H, Line Up, Statistik

Selain itu apabila jukir tidak memberikan karcis resmi berhologram. Maka Juari juga meminta masyarakat melaporkan jukir liar tersebut dengan melampirkan foto juru parkir, karcis, dan lokasi yang jelas.

"Masyarakat harus berani. Karena kita tidak bisa bekerja sendiri. Kalau menerima perlakuan yang membuat tidak nyaman atau penganiayaan bisa lapor polisi. Pasti akan kita tindak sesuai hukum berlaku," tegas Juari.

Baca Juga: 4 Fakta-Fakta Menarik Karakter Villain Gorr the God Butcher di Film Thor: Love and Thunder

Sebagai informasi, sesuai Perda No. 07 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum menyebutkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp. 2000, kendaraan jenis sedan atau (R4) sebesar Rp. 3000, dan Rp. 5000 untuk kendaraan roda enam (R6). Sedangkan tarif parkir insidentil R2 sebesar Rp 3000, R4 sebesar Rp 5000 dan R6 Rp. 10.000.

Oleh karenanya apabila masyarakat menemui tarif yang tidak sesuai, maka masyarakat diharapkan melapor ke petugas yang berwenang.

Baca Juga: Richa Novisha Istri Gary Iskak Beri Tanggapan, Terkait Ditangkapnya Sang Suami Karena Penyalahgunaan Narkoba

Apabila memerlukan layanan pengaduan terkait parker, masyarakat dapat mengadukan pengaduan melalui Instagram, Facebook Pemerintah Kota Blitar, ULPIM atau menghubungi Call Center Dishub di nomor 0812 1721 6600.

***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler