BREAKING NEWS! Pemkab Blitar Segera Keluarkan SE Bupati Untuk Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar

10 Januari 2021, 20:58 WIB
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar /Instagram @pemkab_blitar/

 

MEDIA BLITAR – Kabupaten Blitar terus mengalami penambahan signifikan kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 membuat Kabupaten Blitar masuk dalam daftar 11 daerah di Jawa Timur yang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Teka-Teki Terbaru Bukti Pembunuhan Roy, Ada Pada Andin dan Aldebaran, Ikatan Cinta RCTI

Untuk menindaklanjuti menindaklanjuti Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar melakukan rapat koordinasi di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Minggu 10 Januari 2021.

Rapat tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Merinding! Ternyata Sosok Ini Pernah Ramalkan Ada Pesawat Jatuh di Tahun 2021

Dalam rapat yang dipimpin oleh Plh Sekda Kabupaten Blitar Drs. Mujianto, ia mengatakan bahwa Kabupaten Blitar tidak termasuk daerah yang memberlakukan PPKM bila menurut Inmendagri Nomor 1 tahun 2021.

Namun, untuk keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Kabupaten Blitar masuk dalam 11 daerah yang yang diperintahkan untuk menjalankan PPKM dari jumlah tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Oleh karena itu Mujianto menyebutkan keputusan rapat hari ini di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar menyatakan Kabupaten Blitar akan mempersiapkan pengeluaran SE Bupati terkait pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Tunggu Perkembangan Terkini Laga Uji Coba, Timnas U-19 Kembali Jalani Internal Game

Isi dari SE Bupati yang akan dikeluarkan kurang lebih sama dengan yang dijelaskan SK Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut mencakup penerapan WFH, kegiatan sekolah, kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional pusat perbelanjaan.

"Isi SE sama dengan yang dikeluarkan SK Gubernur Jatim seperti penerapan WFH, kegiatan belajar mengajar, pengaturan pembatasan kapasitas tempat ibadah hingga jam operasional untuk pusat perbelanjaan. Nanti para elemen masyarakat untuk menerapkan SE itu, karena itu merupakan bentuk ikhtiar tim gugus tugas membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar," ujar Mujianto.

Baca Juga: Setelah Periksa Gisel, Polda Metro Bersiap Lakukan Olah TKP Video Mesum Gisel dan Nobu di Medan

Mujianto menjelaskan dengan keluarnya SE Bupati tersebut, pemerintah Kabupaten Blitar akan mengadakan operasi yustisi dengan bekerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Blitar yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 24 Januari 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @bpptkg Pemkab Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler