MEDIA BLITAR - Simak berikut daftar aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Banyak aplikasi yang sering digunakan masuk daftar terancam diblokir, antara lain adalah WA, IG, Google, ML, PUBG, FF, dan lainnya.
Pasalnya, penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri diwajibkan untuk mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Inilah Sosok Pilot Pesawat T-50i yang Jatuh di Blora, Tinggalkan Istri dan Anak Masih Balita
Dilansir dari laman Kominfo, tujuan dari pendaftara PSE tersebut adalah untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.
Bagi PSE yang tidak mendaftarkan entitasnya kepada Kominfo setelah 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Artinya, masyarakat Indonesia juga tidak bisa menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang telah diblokir tersebut.
Baca Juga: Spesifikasi Pesawat T 50i Golden Eagle: Pesawat TNI AU yang Jatuh di Blora
Perlu diketatuhi, bahwa Kominfo membagi menjadi 2 dari jenis PSE, yakni meliputi PSE Asing dan PSE Domestik.
Bagi yang penasaran dengan daftar aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kominfo, simak daftarnya berikut ini.
Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir:
1. Meta beserta aplikasi penyerta:
Facebook (FB),
Instagram (IG),
Messenger,
dan Whatsapp (WA)
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Anton dan Brian Keluar dari SO7, Kronologi Mulai Terungkap
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube16.
16. Mobile Legends (ML)
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire (FF)
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad
Sedangkan daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir meliputi:
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia
Aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui laman https://pse.kominfo.go.id/home.
Itulah informasi mengenai daftar aplikasi yang terancam akan diblokir oleh Kominfo, diantaranya seperti WA, Google, IG, PUBG, FF, ML, dan lain-lain. ***